Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembelajaran

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK

Proses penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian tesis

Proses Penyusunan Usulan Penelitian dan pelaksanaan penelitian Tesis diatur dalam

  • Keputusan Direktur Nomor 101A/PL4.6.1/SK/2017 tentang Panduan Tesis Magister Terapan Politeknik Negeri Semarang
  • SPMI/SMM Polines dengan prosedur No. PPd.4.07 tentang Pengajuan Proposal Tesis

Mekanisme usulan penelitian tesis :

  • Semua topik rencana penelitian tesis selalu disesuaikan dengan agenda penelitian dosen PS TTPMT
  • Pada saat pengenalan kampus, mahasiswa diberi informasi tentang topic-topik penelitian dosen PS TTPMT sehingga mahasiswa baru sudah bias mulai memikirkan rencana tesis yang ingin diambil.
  • Mahasiswa menghubungi calon pembimbing tesis yang diinginkan.
  • Mahasiswa mengajukan rencana judul penelitian tesis dan rencana pembimbing tesis ke Ketua Program Studi
  • Ketua Program Studi mempertimbangkan usulan penelitian tesis mahasiswa dan melakukan koordinasi dengan sekretaris prodi dan dosen PS TTPMT untuk menetapkan pembagian mahasiswa bimbingan.
  • Berdasarkan hasil rapat, Ketua program studi mengumumkan daftar nama pembimbing utama, pembimbing pendamping, mahasiswa dan tema penelitian tesis.
  • Mahasiswa bisa mulai bimbingan ke pembimbing masing-masing
  • Ketua Program Studi mengatur jadwal untuk mulai pelaporan progres kemajuan proposal setiap dua minggu sekali.
  • Di akhir semester dua, Ketua Program Studi membuka pendaftaran seminar Proposal Penelitian Tesis

 

Diagram alir pengajuan proposal tesis dapat dilihat pada gambar di bawah:

Gambar Prosedur Pengajuan Judul dan Penentuan Pembimbing Tesis

Syarat Seminar Proposal :

1. Mahasiswa Magister Sains Terapan telah menyelesaikan 25% beban SKS dengan IPK diatas 2,5 tanpa nilai D dan E.

2. Registrasi Ujian Proposal Tesis meliputi :

a. Mengisi form registrasi proposal tesis.

b. Mengisi surat persetujuan pembimbing.

c. Menyerahkan 5 eksemplar hardcopy proposal ke administrasi Magister Sains Terapan

3. Masa perbaikan / revisi proposal adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan seminar. Apabila sampai batas waktu tersebut mahasiswa masih belum menyerahkan proposal yang dimaksud, maka proposal tesis dinyatakan gugur dan mahasiswa yang bersangkutan harus melaksanakan ulang seminar proposal tesis.

4. Proposal yang tidak disetujui dapat diajukan kembali setelah diperbaiki dan mahasiswa yang bersangkutan harus mempresentasikan kembali proposal tersebut.

Pelaksanaan Penelitian Tesis

  • Setelah disetujui, mahasiswa dapat memulai mengerjakan tesis dan bimbingan ke pembimbing masing-masing.
  • Mahasiswa dapat mengerjakan tesis di laboratorium yang ada di Jurusan Teknik Elektro  sesuai dengan topik penelitian tesis yang diambil

Monitoring dan evaluasi kemajuan penelitian tesis  dilakukan setiap 2 minggu sekali dengan jadwal diatur oleh Ketua Program Studi

 

Proses Penulisan Tesis

Proses penulisan tesis mengikuti SMPI/SMM prosedur nomor PPd.7.04 tentang Pengelolaan Pelaksanaan Tesis. Mekanisme penulisan tesis dapat dilihat pada gambar di bawah

Gambar Prosedur Pembimbingan Tesis

Pada PS TTPMT dilakukan monitoring kemajuan tesis setiap 2 minggu sekali dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Ketua Program Studi. Monitoring kemajuan tesis dihadiri oleh minimal salah satu dosen pembimbing, dosen PS TTPMT lain yang berkesempatan hadir. Pada saat dilakukan monitoring mahasiswa mengisi lembar monitoring tesis yang ditanda tangani oleh pembimbing. Kegiatan monitoring ini bertujuan agar proses pengerjaan tesis selalu dapat dimonitor oleh dosen terutama dosen pembimbing. Harapannya dengan adanya monitoring pengerjaan tesis diharapkan mahasiswa dapat lulus tepat waktu. Salah satu syarat dapat mengajukan ujian tesis adalah telah melakukan bimbingan minimal 10 kali. Sedangkan tata tulis laporan tesis mengikuti Buku Pedoman Tesis Magister Terapan Polines.

 

Kelayakan Dosen dalam Proses Pembimbingan

Berdasarkan Peraturan Akademis Magister Terapan Polines, syarat pembimbing tesis adalah :

  • memiliki kualifikasi akademik doktor atau praktisi yang memiliki keahlian dan kompetensi (bersertifikat profesi yang relevan dengan Program Studi) dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI

 

Ujian Akhir Studi Magister

Ujian akhir studi magister diatur dalam SPMI/SMM Prosedur No. PPd.4.08 tentang Pelaksanaan Ujian Tesis

 

Ujian tesis terdiri dari:

a.  Ujian (Seminar) Proposal Penelitian Tesis;

b. Ujian Seminar Hasil Penelitian Tesis atau mengikuti 1 (satu) kali seminar Internasional sebagai pemakalah atau mengikuti 2 (dua) kali seminar Nasional sebagai pemakalah;

c. Sidang Ujian Akhir Tesis.

  • Nilai Ujian seminar proposal tesis dan ujian tesis minimal B.
  • Untuk tesis yang ditujukan dalam rangka double degree, penyelenggaraan ujian tesisnya dilaksanakan di Perguruan Tinggi Dalam Negeri/Luar Negeri yang dimaksud dan di Perguruan Tinggi tempat asal mahasiswa dengan syarat judul maupun isi tesis yang diujikan harus berbeda.
  • Bila penguji tidak hadir, maka Ketua Program Studi menunjuk penguji pengganti.
  • Ketua Jurusan dapat mengundang penguji dari kalangan praktisi/industri yang berkompeten atas usul Ketua Program Studi Program Magister Terapan

Gambar Prosedur Ujian Tesis