Persyaratan Mengikuti Pendidikan Magister

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK

Persyaratan Mukim (Residency requirement), Pelaksanaan dan Kendala yang di Hadapi

Seperti yang telah ditetapkan dalam  Peraturan Akademis (Eraturan Akademik)  Magister Terapan Polines yang telah ditetapkan berdasar Keputusan Direktur Nomor 044N/PL4.6.1/SK/2017.  Sistem dan Masa Pendidikan Program Magister Terapan Politeknik adalah paket semester dengan beban studi mahasiswa dinyatakan dengan SKS. Beban studi mahasiswa Program Magister Terapan 36-50 SKS, yang diselenggarakan selama 4 semester dan selama lamanya 8 semester.

Kurikulum PS TTPMT terdiri dari 36 SKS. Terdapat magang di semester 4 dengan bobot  2 SKS (minimal magang 4 Bulan di industri). Berdasar hal tersebut diatas maka persyaratan mukim adalah 3 semester.

SK Kurikulum PSTTPMT Polines

Penguasaan Bahasa Inggris

Salah satu tujuan PS TTPMT adalah menghasilkan lulusan berkeahlian di bidang teknologi telekomunikasi terapan yang siap bersaing di tingkat nasional, melalui pola pendidikan magister berbasis industri secara bertahap. Dalam Eraturan Akademik Magister Politeknik Negeri Semarang telah disebutkan bahwa salah satu syarat masuk menjadi mahasiswa magister terapan Polines adalah TOEFL 500.

PS TTMPT menetapkan syarat wajib untuk pelaksanaan sidang tesis harus mempunyai nilai TOEFL lebih besar dari 500. Kemampuan penguasaan bahasa Inggris sangat penting bagi mahasiswa untuk dapat mendukung perkuliahan dan program-program kerjasama PS TTPMT dengan perguruan tinggi di luar negeri. PS TTPMT sedang merintis kerjasama dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri dalam program kredit transfer yaitu dengan NTUT Taiwan dan MSU Malaysia.

 

Persyaratan Perkuliahan dan Ujian Mata Kuliah

Persyaratan Perkuliahan :

Struktur Kurikulum PS TTPMT adalah sistem paket dimana mata kuliah tiap semester yang harus diambil mahasiswa sudah ditetapkan sesuai dengan jenjang persyaratan mata kuliah yang ada. Mata kuliah sudah disusun sesuai urutan semester. Sehingga untuk dapat menggambil mata kuliah di semester 3 harus sudah lulus mata kuliah semester sebelumnya yaitu satu dan dua.

 

Perkembangan ilmu mutakhir dalam bidang teknik telekomunikasi diakomodasi melalui mata kuliah pilihan dan magang industri di semester 4 minimal 4 bulan. Magang dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan langsung perkembangan teknologi terkini dan segala permasalahannya dari sumber pertama.

 

Ujian Mata Kuliah Yang Isinya Berupa Perkembangan Ilmu Mutakhir Dalam Bidangnya.

Pelaksanaan dapat berupa :

  • Ujian tulis : dalam bentuk membuat paper review tentang teknologi telekomunikasi terkini yang hasilnya dapat disubmit ke seminar atau jurnal.
  • Ujian praktek : mahasiswa membuat prototipe sederhana pengembangan teknologi terbaru dengan fasilitas yang ada di laboratorium.

Contoh:

  • Mata Kuliah Jaringan Telekomunikasi Terbaru dan IoT ujiannya adalah mahasiswa mampu membangun prototipe Sistem IoT terintegrasi dengan Enterprise Networks
  • Mata Kuliah robotika : ujiannya dalam bentuk praktek dengan menggunakan perangkat lunak Matlab/Simulink:
    • Sebagai alat bantu untuk mensimulasi kinerja sistem yang digunakan.
    • Untuk membuat program kendali nyata untuk sistem yang dikendalikan, serta analisa kinerjanya.
  • ujian mata kuliah sistem komunikasi nirkabel dan bergerak : membuat paper review tentang teknologi nirkabel dan bergerak terbaru.

 

Prasyarat ujian :

Persyaratan ujian sesuai dengan Eraturan Akademik Magister Terapan Polines yaitu :

  • Minimal kehadiran mahasiswa untuk mengikuti ujian adalah 75%.
  • Apabila kehadiran mahasiswa tidak memenuhi minimal 75% maka mahasiswa diberikan sanksi kompensasi dan tugas tambahan yang diatur oleh Ketua Program Studi bersama Dosen yang bersangkutan sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.

Kendala :

  • Penyelenggaraan kuliah tamu yang mendatangkan dosen dari industri dengan tujuan mahasiswa dapat informasi langsung dari sumbernya masih terkendala minimnya praktisi industri yang berkualifikasi S3.
  • Keterbatasan akses jurnal internasional bereputasi seperti jurnal-jurnal IEEE

 

Penyajian dan Penilaian Rencana Penelitian Tesis

Penyajian Rencana Tesis dan Ujian Tesis diatur dalam  Pedoman Tesis Magister yang ditetapkan berdasarkan :

  • Keputusan Direktur Nomor 0078B/PL4.6.1/SL/2017 Tentang Peraturan Akademik Program Magister Terapan
  • Keputusan Direktur Nomor 101A/PL4.6.1/SK/2017 Tentang Pedoman Tesis
  • Keputusan Direktur Nomor 1006A/PL4.7/SK/2012 yang diperbaharui dengan Keputusan direktur Nomor Direktur No. 0325A/PL4.7.2/SK/2018 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal/Standar Manual Mutu (SPMI/SMM) dengan :
    • Prosedur nomor PPd.7.03 tentang Pengajuan Proposal Tesis 
    • Prosedur nomor PPd.7.5.18 tentang Penilaian Tesis

 

Rencana tesis disajikan dalam sebuah Seminar Proposal Tesis yang penyelenggaraannya diatur oleh program studi dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan Eraturan Akademik Magister Terapan Politeknik Negeri Semarang.

 

Penguji seminar proposal tesis terdiri dari Ketua merangkap penguji, pembimbing dan 2 orang penguji, semuanya harus memiliki kualifikasi akademik Doktor.

 

Seminar Proposal Tesis dihadiri oleh Tim Pembimbing, Tim Penguji, tim Penjamin Mutu tesis Polines, tim Penjamin Mutu tesis PS TTPMT, dan peserta seminar.

 

Penilaian Rencana Penelitian Tesis, sesuai dengan Prosedur PPd.7.5.18 penilaian rencana penelitian tesis dibagi menjadi 4 yaitu :

  • Kejelasan perumusan masalah dan tujuan Tesis yang akan dikerjakan
  • Kejalasan dalam rencana metodologi penelitian yang akan dilakukan. Kejelasan dalam rencana analisa hasil
  • Kemampuan untuk menyelesaikan Tesis dalam waktu 12 bulan

Apabila nilai dari keempat komponen diatas kurang dari 200 maka mahasiswa dinyatkan tidak lulus ujian proposal tesis. Form penilaian ujian proposal seperti gambar di bawah

Gambar Form Penilaian

Sesuai dengan Peraturan Akademik Magister Terapan Polines, Pasal 25. disebutkan bahwa Hasil Penelitian Tesis harus diseminarkan dalam 1 (satu) kali seminar Internasional sebagai pemakalah atau 2 (dua) kali seminar Nasional sebagai pemakalah

Sistem Penjaminan Mutu Tesis .

Peraturan tentang Tim Penjamin Mutu Tesis diatur dalam :

  • Keputusan Direktur Nomor 0078B/PL4.6.1/SL/2017 Tentang Peraturan Akademik Magister Terapan Polines
  • Keputusan Direktur  Nomor 101C/PL4.6.1/SK/2017 Tentang Penetapan Tim Penjamin Mutu Tesis Polines.
  • Surat Tugas Ketua Jurusan Nomor : 3877/PL4.1.3/DL/2018 tentang Surat Tugas Tim Penjamin Mutu Tesis PS TTPMT

 

Pada Eraturan Akademik Magister Terapan Polines disebutkan bahwa :

(1) Tesis adalah salah satu mata kuliah wajib pada semester akhir Program Magister Terapan, yang pelaksanaannya mengacu Buku Pedoman Tesis yang ditetapkan oleh Direktur.

(2) Pembimbing tesis terdiri dari 2 (dua) orang dosen, yaitu pembimbing utama dan pembimbing pendamping, yang keduanya memiliki kualifikasi akademik doktor atau praktisi yang memiliki keahlian dan kompetensi (bersertifikat profesi yang relevan dengan Program Studi) dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.

(3) Penguji seminar proposal tesis dan sidang ujian tesis terdiri dari Ketua merangkap penguji, pembimbing dan 2 orang penguji, semuanya harus memiliki kualifikasi akademik Doktor.

(4)  Ujian tesis terdiri dari:

     a.Ujian (Seminar) Proposal Penelitian Tesis;

     b.Ujian Seminar Hasil Penelitian Tesis atau mengikuti 1 (satu) kali seminar Internasional sebagai pemakalah atau mengikuti 2 (dua) kali seminar Nasional sebagai pemakalah;

     c. Sidang Ujian Akhir Tesis.

(5) Nilai Ujian seminar proposal tesis dan ujian tesis minimal B.

(6) Untuk tesis yang ditujukan dalam rangka double degree, penyelenggaraan ujian tesisnya dilaksanakan di Perguruan Tinggi Dalam Negeri/Luar Negeri yang  dimaksud dan di Perguruan Tinggi tempat asal mahasiswa dengan syarat judul maupun isi tesis yang diujikan harus berbeda.

(7) Bila penguji tidak hadir, maka Ketua Program Studi menunjuk penguji pengganti.

(8) Ketua Jurusan dapat mengundang penguji dari kalangan praktisi/industri yang berkompeten atas usul Ketua Program Studi Program Magister Terapan .

Pelaksanaan :

Pengelolaan dan Pelaksanaan tesis diatur dalam SPMI/SMM dengan :

  • Prosedur nomor PPd.7.04 tentang pengelolaan tesis
  • Prosedur nomor PPd.3.15 Pelaksanaan dan evaluasi tesis.
  • Prosedur nomor PPd.4.08 tentang Pelaksanaan Tesis

Ketua Program Studi membuat jadwal laporan kemajuan tesis mingguan untuk memantau kemajuan tesis mahasiswa.

Kendala :

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualifikasi doktor di bidang yang sesuai dengan bidang keahlian program studi
  • Keterbatasan akses jurnal internasional bereputasi karena rata-rata jurnal internasional yang bagus berbayar mahal
  • Keterbatasan untuk submit di jurnal internasional bereputasi karena biaya submit yang mahal
  • Waktu tunggu jurnal-jurnal bereputasi yang gratis cukup lama sekitar 6-12 bulan

Beberapa mahasiswa sudah bekerja sehingga mengalami kesulitan membagi waktu antara kerja dan mengerjakan tesis yang menyebabkan waktu pengerjaan tesis tidak bisa tepat waktu

 

Peraturan Keanggotan Tim PengujiTesis

Peraturan tentang keanggotaan tim penguji dalam ujian akhir studi magister diatur dalam Peraturan Akademik Magister Terapan Politeknik Negeri Semarang dimana penguji seminar proposal tesis dan sidang ujian tesis terdiri dari:

-  Ketua merangkap penguji, pembimbing

-  2 orang penguji, semuanya harus memiliki kualifikasi akademik Doktor

Kendala

- Keterbatasan SDM yang berakademik doktor yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi

- Keterbatasan dosen pembimbing dari industri yang berkualifikasi Doktor, bila judul Tesis didapat dari hasil magang industri