Keterangan Gambar :
Ketua Program Studi : Ketua Program Studi
Kalab : Kepala Laboratorium
GKM : Gugus Kendali Mutu
Ketua Program Studi sebagai koordinator dan penanggung jawab seluruh pelaksanaan kegiatan akademik di program studi dalam rangka tercapainya VMTS PS TTPMT. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Program Studi bekerjasama dengan kepala laboratorium, Gugus Kendali mutu PS TTPMT, tim Penjamin Mutu Tesis PS TTPMT, grup riset, dosen dan dosen wali untuk bersama-sama mencapai VMTS TTPMT. Ketua Program Studi saat ini yaitu Bapak Amin Suharjono, ST, MT dengan masa periode jabatan 2022-2027.
Gugus Kendali Mutu (GKM) PS TTPMT bekerja berdasarkan surat tugas Ketua Jurusan Teknik Elektro Nomor 3876/PL4.1.3/DL/2018. GKM PS TTPMT merupakan perangkat program studi yang melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat program studi, khususnya dalam monitoring-analisis-pelaporan yang telah ditetapkan program studi dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan pelaksanaan perkuliahan ke Ketua Program Studi.
Group Riset : Pada PS TTPMT group riset merupakan kelompok bidang keahlian (KBK) dosen PS TTPMT. Ada 3 kelompok bidang keahlian di PS TTPMT yaitu : kelompok bidang keahlian telekomunikasi dan jaringan, kelompok bidang keahlian otomasi dan kelompok bidang keahlian sistem cerdas. Koorditaor bidang keahlian telekomunikasi dan jaringan yaitu ibu Dr. Eni Dwi Wardihani ST, MT, Koordinator bidang keahlian otomasi yaitu Bapak Bambang Supriyo, BSEE., MEngSc, PhD dan koorditor bidang keahlin sistem cerdas yaitu Bapak Dr. Eng. Sidiq Syamsul H., ST., MT.
Tim Penjamin Mutu Tesis PS TTPMT: merupakan perangkat program studi yang melaksanakan proses penjaminan mutu tesis di tingkat program studi, khususnya dalam monitoring-analisis-pelaporan tesis dan menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan pelaksanaan penelitian tesis ke Ketua Program Studi
Sistem tata pamong PS TTVMT dijalankan dengan kredibel, transparan, akuntabel, tanggung jawab dan adil, dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Kredibel :
Prosedur pengusulan dan pengangkatan jabatan Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium diatur dalam Prosedur SPMI/SMM Polines No. PNAK.1.16 tentang Pengangkatan Jabatan Ketua Program Studi dan Kepala Loboratorium .
Adapun aturan dan mekanismenya adalah sebagai berikut :
Transparan :
Transparansi yang dilaksanakan di Program Studi Teknik Telekomunikasi Program Magister Terapan berlaku bagi mahasiswa maupun dosen dan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Bagi dosen :
Bagi Mahasiswa :
1. Nilai setiap semester di-upload dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa melalui portal akademik sia.polines.ac.id.
2. Setiap komponen penilaian dicantumkan bobot penilaiannya.
3. Adanya media komunikasi dosen dan mahasiswa
- Website : magistertelkom.polines.ac.id
- Email : mst-telkom@polines.ac.id
- Facebook : Telekomunikasi Polines Magister Terapan
- Twitter : @telkompolinesS2
- Line : @uzf5775m
- Instagram : @mst.telekomunikasi
4. Adanya kuisioner penilaian mahasiswa terhadap dosen yang wajib diisi oleh mahasiswa setiap semester sebagai umpan balik dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
5. Adanya temu akademik mahasiwa jurusan Teknik elektro yang dikoordinasi oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro. Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Elektro dari tingkat diploma sampai Magister dan seluruh dosen pengajar di jurusan Teknik Elektro serta pejabat dan unit-unit terkait di seluruh Polines. Dalam acara ini mahasiswa dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung terkait proses pembelajaran, penelitian, pengabdian dan sarana prasarana pendukung kegiatan akademis di Jurusan Teknik Elektro.
Akuntabel
Sistem penjaminan mutu yang diterapkan di Polines adalah :
Semua kegiatan akademik dan administrasi mengikuti standar, kebijakan, prosedur manual dan formulir Standar Penjaminan Mutu Internal /Sistem Manajemen Mutu (SPMI/SMM) Politeknik Negeri Semarang yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Direktur No. 0325A/PL4.7.2/SK/2018
Audit Mutu Internal (AMI) berdasar Prosedur Mutu No. PAK2.01. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) Polines akan memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan akademik di Program Studi melalui AMI yang diselenggarakan setiap semester. Hasil AMI akan dilaporkan ke pimpinan untuk difollow up agar lebih baik lagi. Kegiatan non akademik akan dimonitor dan dievaluasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Politnes
Pertanggung jawabkan pencapaian kinerja dari semua program dan kegiatan dalam bentuk Laporan Akuntatabilitas Kinerja Institusi Pemerintah (LAKIP).
Bertanggung Jawab
Bentuk tanggung jawab yang dilaksanakan di PS TTPMT adalah diberlakukannya kode etik dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa. Kode Etik mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi seluruh dosen, pegawai, dan mahasiswa PS TTPMT.
Penyelenggaraan Organisasi di PS TTPMT telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu:
Adil
Perencanaan pengembangan SDM di prodi seperti kesempatan seminar, pelatihan, workshop, pascadoktor dan lain-lain direncanakan bersama-sama seluruh prodi dengan dipimpin oleh Ketua Prodi. Pelaksanaannya, Ketua Program Studi mengusulkan pelaksanaan pengembangan SDM ke Ketua Jurusan untuk diteruskan ke pimpinan. Evaluasi dilakukan setiap akhir tahun untuk melakukan follow up dan perencanaan selanjutnya.